User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:65tahun1994
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 65 TAHUN 1994

                        TENTANG

                   PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 
          TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA 
      PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK 
     DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH
     BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 1993

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan 
umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 
Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 
1993;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak
    Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis
    Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1993;
3.  Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan 
    Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor 
    Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 
TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK 
DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 1993.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden Nomor 57 TAHUN 1993 sehingga berbunyi sebagai berikut :

                              " Pasal 3

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis 
        sedan merek Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, 
        Mazda MR-90, dan Proton Saga.
    (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 19 September 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO
peraturan/keppres/65tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1