User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:65tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 65 TAHUN 1986

                        TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN 
              UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, 
    diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, koran sebagai salah satu 
    sarana penyalur informasi;
b.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan koran serta 
    penyerahan koran ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3280);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
6.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang atas 
    Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh 
    Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS 
IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN.


                        Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan koran ditanggung oleh 
Pemerintah.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan koran dan 
penyerahan koran ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 
16 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1987.


                        Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 
tanggal 16 Oktober 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 




                            Ditetapkan di Jakarta 
                            Pada tanggal 29 Desember 1986
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO. S.H.




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 76
peraturan/keppres/65tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1