User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:63tahun1996
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 63 TAHUN 1996

                        TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM 
          PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai 
    Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
    delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
b.  bahwa sehubungan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan 
    Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-
    perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan 
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS 
PENANAMAN MODAL


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan 
mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah 
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang salinan naskah aslinya dalam 
bahasa Indonesia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 16 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 79
peraturan/keppres/63tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1