User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:62tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 62 TAHUN 1986

                        TENTANG

            PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG MEWAH 
       ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983, atas Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun, terhutang PPN 1984.
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi dibidang usaha perhotelan, pusat perbelanjaan, dan 
    perkantoran yang dilaksanakan oleh PT. Bimantara Eka Santosa sebagai badan usaha PMDN, 
    dipandang perlu memberikan bantuan berupa penundaan pembayaran PPN dan PPn Barang Mewah 
    yang terhutang atas penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 
    didalam negeri kepada perusahaan tersebut.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2944); 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
6.  Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG 
MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA.


                        Pasal 1

(1) Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang terutang atas penyerahan barang modal dan Jasa Kena 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PT. Bimantara Eka Santosa ditunda dalam 
    jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari 
    Barang Kena Pajak dan Jumlah nilai Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 
    (lima) tahun sejak saat pajak terutang.

(2) Penentuan Jasa Kena Pajak dan jenis barang modal yang pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewahnya 
    ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Ketua BKPM.

(3) Saat pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi 
    komersial.


                        Pasal 2

Semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1986 diberlakukan juga 
terhadap PT. Bimantara Eka Santosa.


                        Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Desember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
peraturan/keppres/62tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1