User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:57tahun2003
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 57 TAHUN 2003

                        TENTANG

    PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE 
        GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE 
       TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Juni 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the 
    Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of 
    Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan 
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC 
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE
TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO   TAXES ON INCOME.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the 
Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to 
Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada 
tanggal 15 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
Pemerintah Kerajaan Thailand yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






                            Ditetapkan di Jakarta 
                            Pada tanggal 21 Juli 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2003
SEKRETARIS  NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO






                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 87
peraturan/keppres/57tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1