User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:57tahun2000
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 57 TAHUN 2000

                        TENTANG

       PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA 
    AND THE GOVERNMENT OF BRUNEI DARUSSALAM FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION 
    AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME BESERTA PROTOCOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 27 Pebruari 2000 Pemerintah 
    Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of 
    Indonesia and the Government of Brunei Darussalam for the Avoidance of Double Taxation and 
    the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol, sebagai hasil 
    perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
    Pemerintah Brunei Darussalam;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada 
    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta 
    Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC 
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF BRUNEI DARUSSALAM FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE 
TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME 
BESERTA PROTOCOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of 
Brunei Darussalam for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to 
Taxes on Income beserta Protocol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Bandar Seri 
Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 27 Februari 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam yang salinan naskah aslinya 
dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 20 April 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

                            ttd.

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 20 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BONDAN GUNAWAN






                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 52
peraturan/keppres/57tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1