peraturan:keppres:57tahun1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987; 3. Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987 Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, dan Mazda MR-90. (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
peraturan/keppres/57tahun1993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1