User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:57tahun1992
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 57 TAHUN 1992

                        TENTANG

     PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
  SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN 
          KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa dalam menunjang Proyek Pengembangan Propinsi Riau dan sesuai dengan Instruksi Presiden 
    Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Dalam Rangka Menunjang 
    Pengembangan Propinsi Riau, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada badan-badan usaha 
    yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi dalam proyek dimaksud;
b.  dalam kemudahan tersebut di atas berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat dan 
    mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dibutuhkan oleh badan-badan usaha dimaksud, ditetapkan 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
    
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS 
IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK 
PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU.


                        Pasal 1

Badan-badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan 
Proyek Pengembangan Propinsi Riau diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat, dan mesin-mesin 
beserta suku cadangnya, untuk pembangunan :
a.  kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana 
    pendukungnya di Pulau Bintan;
b.  kawasan industri di Pulau Bintan;
c.  kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d.  kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi, di Pulau Karimun Kecil dan 
    pengolahan minyak di Pulau Karimun Besar.


                        Pasal 2

Dalam hal bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang atas impornya telah diberikan 
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak 
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya, 
maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 
dimaksud harus dibayar kembali.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 19 September 1992
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 101
peraturan/keppres/57tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1