User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:52tahun1997
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 52 TAHUN 1997

                        TENTANG

            SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684).
3.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana 
    telah tiga puluh dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997.
4.  Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK


                        BAB I
                   KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

                        Pasal 1

(1) Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini 
    disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam 
    melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua 
    Badan Penyelesaian Pajak.

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(3) Sekretariat secara administrasi berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
                    

                        Pasal 2

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan 
administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        Pasal 3

Sekretariat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.  penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang 
    tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan penyelesaian Sengketa Pajak.
b.  pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak.
c.  pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak.
d.  penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        BAB II
                          ORGANISASI

                         Bagian Pertama
                      Susunan Organisasi

                        Pasal 4

Organisasi Sekretariat terdiri dari :
a.  Sekretaris.
b.  Wakil Sekretaris.
c.  Sekretaris Pengganti, yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan.
d.  Bagian, yang jumlahnya 5 (lima) Bagian.


                           Bagian Kedua
                              Sekretaris

                        Pasal 5

Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas pokok yang ditetapkan.


                           Bagian Ketiga
                         Wakil Sekretaris

                        Pasal 6

(1) Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab 
    langsung kepada Sekretaris.

(2) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin 
    Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris.

(3) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.


                        Bagian Keempat
                     Sekretaris Pengganti

                        Pasal 7
Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan 
bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.


                        Pasal 8

Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi 
penyelesaian sengketa Pajak.


                          Bagian Kelima
                        Bagian

                        Pasal 9

Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab 
langsung kepada Sekretaris.


                        Pasal 10

Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada 
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        Pasal 11

(1) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala bagian.
(2) Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.


                        BAB III
                            TATA KERJA
    
                        Pasal 12

Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, 
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun hubungan dengan instansi lain 
di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.


                        BAB IV
                  PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

                        Pasal 13

(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa.
(2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb.
(3) Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.


                        Pasal 14

Pejabat di lingkungan Sekretariat di angkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.


                        BAB V
                           PEMBIAYAAN

                        Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Departemen Keuangan.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 16

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat ditetapkan 
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.


                        Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang 
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/52tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1