User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:49tahun1991
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 49 TAHUN 1991

                        TENTANG

      PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA 
       TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI 
                 UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pengusahaan sumberdaya panasbumi memerlukan permodalan yang besar dengan risiko 
    tinggi, teknologi tinggi dan keahlian yang memadai;
b.  bahwa energi panas bumi sebagai hasil produksi pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya 
    Panasbumi sampai saat ini terbatas pemanfaatan dan pemasarannya serta tidak dapat diekspor;
c.  bahwa mengingat energi panas bumi merupakan energi alternatif yang sangat diperlukan untuk 
    mendorong perkembangan perekonomian Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan suatu 
    kebijaksanaan yang dapat menciptakan iklim investasi yang baik dalam eksplorasi dan eksploitasi 
    sumberdaya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan 
    Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap pelaksanaan 
    pengusahaan sumberdaya panasbumi dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Indische Tariefwet 1873 (staatsblad Tahun 1873 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
7.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
8.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
9.  Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
    45 Tahun 1991;

                             MEMUTUSKAN :

            Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981;

Menetapkan :    

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN 
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak 
dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan 
Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.


                        Pasal 2

Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi, harus 
merupakan Bentuk Usaha Sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya 
panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.


                        Pasal 3

(1) Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan, Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
    Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan Pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyetorkan kepada Negara dalam rekening 
    Departemen Keuangan pada Bank Indonesia bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya panas 
    bumi sebesar 34% (tiga puluh empat perseratus) dari penerimaan bersih usaha (net operating 
    income).

(2) Dalam penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah termasuk semua 
    kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 5

Atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi kepada Pengusaha 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang belum berproduksi, diberikan penundaan pembayaran Pajak 
Pertambahan Nilai sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam 
rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.


                        Pasal 6

Harga hasil produksi sumber daya panas bumi yang dijual Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
kepada pihak lain, ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya 
panas bumi yang merupakan pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan sebagaimana ditetapkan dalam 
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tahun pajak 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 12 November 1991
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 83
peraturan/keppres/49tahun1991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1