User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:45tahun2001
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 2001

                        TENTANG

                   HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan 
    dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara 
    bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
b.  bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan 
    penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan 
    kepentingan masyarakat kurang mampu;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur 
    kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam 
    Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 
    (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3693);
8.  Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 
    Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 173);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1.  Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.

2.  Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian 
    Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium 
    Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar 
    Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina.

3.  Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 
    tentang Usaha Kecil.

4.  PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak perusahaannya yang berusaha di 
    bidang penyediaan tenaga listrik.

5.  Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, 
    penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang 
    penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan 
    gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.

6.  MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.


                        Pasal 2

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah Untuk rumah 
    tangga dan Usaha Kecil serta Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk 
    transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan Usaha Kecil, termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Premium     :   Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah);
    b.  Minyak Tanah        :   Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
    c.  Minyak Solar        :   Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
    d.  Minyak Diesel       :   Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
    e.  Minyak Bakar        :   Rp 400,00 (empat ratus rupiah).

(2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.


                        Pasal 3

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan 
    (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan 
    dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar.

(2) Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kenaikan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


                        Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan 
Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak 
dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri 
diberlakukan harga pasar.


                        Pasal 5

(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan setiap 
    bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% 
    (lima persen).

(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada 
    setiap awal bulan.


                        Pasal 6

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).


                        Pasal 7

Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada 
ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 8

Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum 
setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Pertamina.


                        Pasal 9

(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan 
    atau campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar Minyak dengan harga pasar, 
    setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.


                        Pasal 10

Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta Penggunaan Bahan Bakar Minyak 
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku.


                        Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri 
Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual 
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166) 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 29 Maret 2001
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 30
peraturan/keppres/45tahun2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1