User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:41tahun1997
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 41 TAHUN 1997

                        TENTANG

              PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak, telah ditetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
    yang berkedudukan di ibu kota negara;
b.  bahwa sebagai pelaksanaan perihal dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan 
    pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden;

Mengingat   :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.


                        Pasal 1

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) Undang-undang Nomor 17 
Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota 
Jakarta.


                        Pasal 2

Daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang selanjutnya 
dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, meliputi seluruh wilayah Republik 
Indonesia.


                        Pasal 3

(1) Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota,dan Sekretaris.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil 
    Ketua.

(3) Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 
    (tiga puluh lima) orang.


                        Pasal 4

(1) Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang 
    diusulkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesai Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari para Anggota 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Ketua dan Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat 
diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


                        Pasal 6

(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan 
    Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai 
    banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) 
    bulan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak.

(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum 
    atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh 
    badan peradilan tersebut.


                        Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, 
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.


                        Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/41tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1