User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:38tahun1997
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 38 TAHUN 1997

                        TENTANG

        PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam upaya menciptakan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal dan untuk lebih 
meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya, dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan 
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas 
Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu kepada perusahaan yang menjalankan usaha 
industri tertentu.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3566).
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567).
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak 
    Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3645).


                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA 
INDUSTRI TERTENTU


                        Pasal 1

Terhadap Perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan menjalankan usaha industri 
tertentu sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, diberikan fasilitas perpajakan untuk jangka 
waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/38tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1