User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:37tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 37 TAHUN 1998

                        TENTANG

      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
   YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU 
  YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
                   KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1997

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Impor dan 
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang selama ini diberikan dirasakan 
    sudah cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan 
    kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan 
    penerimaan Negara;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden No. 18 
    Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden No. 22 TAHUN 1997;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara No, 3566)
3.  Undang-undang No 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara 
    No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3568);
4.  Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    No. 79, Tambahan Lembaran Negara No. 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 No. 24, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3733);
5.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor 
    dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 48);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 
TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG 
KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH 
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1997


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung 
oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Keputusan Presiden No. 22 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 48), sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, 
    yaitu :
    1.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas;
    2.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan 
        kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam 
        negeri;
    3.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4.  Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    1.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas;
    2.  Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
        perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
        pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
    3.  Senjata, amunisi, alat angkut di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta 
        kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
    4.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    5.  Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


3.  Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut

                        "Pasal 3

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    1.  Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;
    2.  Jasa kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk 
        keperluan ibadah;
    3.  Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 9 Maret 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 55
peraturan/keppres/37tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1