User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:37tahun1992
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 37 TAHUN 1992

                        TENTANG

                USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang makin meningkat, dianggap perlu untuk 
    mendorong usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha Swasta dan Koperasi dalam pembiayaan 
    pembangunan, kepemilikan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik, termasuk usaha transmisi 
    dan usaha distribusinya;
b.  bahwa partisipasi swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perlu memperoleh penanganan yang 
    sebaik-baiknya untuk mencapai tingkat pelayanan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam 
    pemanfaatan sumber daya dan sumber dana secara efisien;
c.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengatur 
    usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943);
3.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2944);
4.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan 
    Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);
6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
7.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 
    Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 
    (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara 
    (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 21);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Penanaman 
    Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476);
11. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang 
    Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
12. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar 
    Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah 
semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha Swasta dan Koperasi selaku 
Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.


                        Pasal 2

(1) Pemerintah mengundang partisipasi swasta di dalam proyek-proyek yang ditentukan  Pemerintah dan 
    disamping itu atas prakarsa sendiri swasta dapat mengusulkan proyek-proyek tenaga listrik lain untuk 
    dipertimbangkan oleh Pemerintah.

(2) Dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta diutamakan pola pelaksanaan "Membangun, 
    Memiliki dan Mengoperasikan".

(3) Selain pola pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipertimbangkan kemungkinan 
    penggunaan pola pelaksanaan lain yang menguntungkan bagi Negara.

(4) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat dilakukan sebagai penanaman modal sesuai 
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 
    Tahun 1970 atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970, atau penanaman modal di luar Undang-undang tersebut.


                        Pasal 3

(1) Menteri Pertambangan dan Energi memberikan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum 
    sebagai dasar bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.

(2) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk salah satu 
    atau gabungan usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi dan/atau usaha distribusi.

(3) Tenaga listrik yang dibangkitkan, usaha transmisi dan usaha distribusi sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (2) dapat dijual kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada pihak lain.

(4) Penjualan tenaga listrik, sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi dari Pemegang Izin 
    Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau 
    kepada pihak lain diatur dalam suatu perjanjian.

(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa perjanjian jual beli tenaga listrik atau 
    perjanjian sewa jaringan transmisi atau perjanjian sewa jaringan distribusi.


                        Pasal 4

(1) Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dinyatakan 
    dalam mata uang rupiah dan dicantumkan dalam perjanjian penjualan.

(2) Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dapat 
    mengandung unsur penyesuaian berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu yang dicantumkan 
    dalam perjanjian penjualan.

(3) Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi wajib 
    mencerminkan biaya yang paling ekonomis atas dasar kesepakatan bersama dan perlu mendapat 
    persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 5

Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya dapat dilaksanakan dengan pembiayaan tanpa jaminan 
Pemerintah terhadap modal yang ditanamkan dan kewajiban membayar pinjaman.


                        Pasal 6

(1) Atas impor barang modal dalam rangka usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta diberikan 
    fasilitas berupa :
    a.  pembebasan atas pembayaran bea masuk;
    b.  tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak 
        Penghasilan 1984;
    c.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) yang 
        terhutang ditangguhkan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 7

(1) Pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh swasta dilaksanakan sesuai kebijaksanaan Pemerintah 
    dalam bidang energi dan didasarkan atas ketersediaan sumber energi primer yang diperlukan serta 
    pertimbangan keekonomian usaha tersebut dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan 
    pelestarian lingkungan hidup.

(2) Untuk usaha pembangkitan tenaga listrik oleh swasta diutamakan penggunaan sumber energi primer 
    di luar minyak bumi, kecuali apabila di lokasi proyek pembangkitan yang diusulkan tidak tersedia atau 
    atas dasar keekonomian tidak mungkin digunakan sumber energi primer di luar minyak bumi.

(3) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 mengusahakan sendiri pemasokan energi primer yang diperlukannya agar dapat menghasilkan 
    biaya pembangkitan tenaga listrik yang paling ekonomis.

(4) Pemasokan energi primer di luar minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diutamakan 
    yang berasal dari dalam negeri.


                        Pasal 8

(1) Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan 
    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan 
    umum, pengembangan usaha dan standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.


                        Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri 
Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/37tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1