User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:36tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 36 TAHUN 1986

                        TENTANG

PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN 
     ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum untuk mendukung peningkatan kegiatan 
pariwisata, dipandang perlu memberikan keringanan kepada perusahaan taksi yang telah ada untuk 
memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis 
    Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK 
DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN 
BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN.


                        Pasal 1

Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian 
yang telah ada dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat 
persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam 
Negeri.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/36tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1