User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:30tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 30 TAHUN 1986

                        TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN 
 ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM 
              USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa usaha pertaksian termasuk bidang usaha yang diprioritaskan dalam pembangunan ekonomi 
    nasional;
b.  bahwa untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam penyediaan angkutan umum, usaha 
    pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi perlu diberi kemudahan dalam 
    rangka penanaman modal dalam negeri;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175);
2.  Rechten Ordonantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 471, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2944);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
7.  Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha 
    Penanaman Modal.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN 
BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI 
TAKSI.


                        Pasal 1

Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan completely knocked down (CKD) oleh 
pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi 
Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :
a.  dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan 
untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh 
Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk 
    Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1,3 GL.
(2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.


                        Pasal 4

Pemberian fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
dilaksanakan oleh Ketua badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut pemberian kemudahan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
peraturan/keppres/30tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1