User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:2tahun2001
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 2 TAHUN 2001

                        TENTANG

         PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
         DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIATENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
           DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik 
    Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan 
    beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia 
    dan Pemerintah Republik Slovakia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol 
    tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang 
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil 
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia yang 
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia dan lnggris sebagaimana terlampir pada Keputusan 
Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 5 Januari 2001
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                        ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 5
peraturan/keppres/2tahun2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1