User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:29tahun1986
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 29 TAHUN 1986

                        TENTANG

        PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK 
         PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dari negara-
    negara lain serta badan-badan atau lembaga keuangan Internasional berupa pinjaman dan hibah;
b.  bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk 
    membayar pajak-pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek 
    pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya tersebut;
c.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, para kontraktor, konsultan, dan 
    pemasok (supplier) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari dana bantuan atau hibah luar 
    negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya 
    tersebut, tidak lagi mendapat pembebasan perpajakan;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan pajak 
    terhadap para kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang dipekerjakan dalam proyek-
    proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta orang-orang yang menerima penghasilan dari 
    kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) tersebut;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG 
TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN 
DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH.


                                 Pasal 1

Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang 
diterima atau diperoleh dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada 
proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut ditanggung Pemerintah.


                        Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang oleh mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, 
konsultan atau pemasok (supplier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap dipungut, dipotong, atau 
dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
1 Januari 1984.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/29tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1