User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:28tahun1987
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 1987

                        TENTANG

                  PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 
       TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
      SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN 
       UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam usaha untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dan kegiatan perekonomian pada 
umumnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 
30 TAHUN 1986;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis 
    Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi ;
3.  Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan 
    Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pertaksian Oleh Koperasi 
    Pengemudi Taksi;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 
30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK 
DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI.


                        Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sehingga berbunyi sebagai 
berikut :

    "(1)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis 
        sedan merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Laser 1. J GL, Holden Gemini Diesel dan Opel 
        Kadett".


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/28tahun1987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1