User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:26tahun1984
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 26 TAHUN 1984

                        TENTANG

                       PENGAMPUNAN PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah, telah diciptakan sistem perpajakan baru guna meningkatkan peran serta masyarakat 
    dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; 
b.  bahwa untuk melaksanakan sistem perpajakan baru tersebut dengan baik diperlukan adanya pangkal 
    tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat; 
c.  bahwa dalam rangka upaya untuk mencapai hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberikan 
    pengampunan di bidang perpajakan; 

Mengingat : 

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 


                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. 


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun 
    yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak. 
(2) Pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas pajak-pajak yang belum 
    pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku yang terdiri dari : 
    a.  Pajak Pendapatan atas pendapatan yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya; 
    b.  Pajak Kekayaan atas kekayaan yang dimiliki pada tanggal 1 Januari 1984 dan sebelumnya; 
    c.  Pajak Perseroan atas laba yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya; 
    d.  Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang atas bunga, dividen dan royalty yang 
        dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983; 
    e.  MPO wapu yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya; 
    f.  Pajak Pendapatan Buruh (PPd.17a) yang terhutang dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya; 
    g.  Pajak Penjualan yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya. 


                        Pasal 2

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah : 
    a.  Mendaftarkan diri pada Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal 
        atau berkedudukan, bagi yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak; 
    b.  Menyampaikan pernyataan tertulis mengenai jenis pajak dan tahun pajak yang dimintakan 
        pengampunan; 
    c.  Menyampaikan daftar kekayaan per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi 
        yang menyelenggarakan pembukuan; 
    d.  Menyampaikan Neraca per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang 
        menyelenggarakan pembukuan dan bagi Wajib Pajak badan; 
    e.  Mengisi Surat Pemberitahuan dengan sebenarnya mengenai penghasilan tahun 1984 bagi Wajib 
        Pajak Pajak Penghasilan, kekayaan per 1 Januari 1985 bagi Wajib Pajak Pajak Kekayaan, 
        pemungutan/pemotongan Pajak Penghasilan tahun 1984 dan pemungutan Pajak Penjualan serta 
        Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        terhutang dalam tahun 1984; 
    f.  Mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan mengenai segala jenis pajak untuk dan pada tahun-
        tahun 1985, 1986 dan 1987. 
(2) Dalam hal persyaratan tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka pengampunan pajak dengan 
    sendirinya gugur. 


                        Pasal 3

(1) Atas pajak-pajak yang belum pemah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut yang dimintakan 
    pengampunan pajak, dikenakan tebusan dengan tarip: 
    a.  1% (satu persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak 
        yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan 
        Presiden ini telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/ Pajak Perseroan tahun 
        1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984; 
    b.  10% (sepuluh persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah 
        pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya 
        Keputusan Presiden ini belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak 
        Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984. 
(2) Jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan 
    adalah kekayaan bersih yang tercantum dalam daftar kekayaan/neraca per 1 Januari 1984 yang benar, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dengan jumlah kekayaan bersih 
    yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan 
    Pajak Kekayaan tahun 1984. 


                        Pasal 4

(1) Jumlah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimasukkan dalam modal perusahaan. 
(2) Peningkatan modal saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari Bea Meterai 
    Modal. 
(3) Penambahan nilai saham dan atau pemberian saham baru kepada pemegang saham sebagai akibat 
    pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. 


                        Pasal 5

(1) Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus 
    disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam Wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, 
    selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1984. 
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak 
    ke Kantor Inspeksi Pajak harus diberi tanda penerimaan, sedangkan yang dikirim dengan pos tercatat, 
    resi pengiriman dianggap sebagai tanda bukti penerimaan. 


                        Pasal 6

Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada 
Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya 
tanggal 31 Desember 1984 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3.


                        Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dibebaskan dari pengusutan fiskal. 
(2) Laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan 
    penuntutan pidana dalam bentuk apapun terhadap Wajib Pajak. 


                        Pasal 8

Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang 
dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau 
penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka untuk jumlah yang telah 
diketahui tersebut tidak dapat diberikan pengampunan pajak. 


                        Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh 
Menteri Keuangan. 


                        Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 




                        Ditetapkan di Jakarta 
                        pada tanggal 18 April 1984 
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

                        ttd.

                        SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 18 April 1984 
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA, 

ttd.

SUDHARMONO, 
peraturan/keppres/26tahun1984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1