User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:25tahun1992
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 25 TAHUN 1992

                        TENTANG

              PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA 
          ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 telah dibentuk Panitia Nasional 
    Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam bertugas 
    mempertimbangkan, memproses dan mengeluarkan izin, mengkoordinasikan dan mengawasi 
    pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam 
    di wilayah perairan Indonesia;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pembagian hasil 
    pengangkatan benda berharga tersebut antara Pemerintah dan Perusahaan yang telah berhasil 
    mengangkat benda berharga dimaksud dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Indische Comtabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);
5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
6.  Vendureglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 56);
7.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 
    Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
8.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 tentang 
    Pencabutan Beberapa Ketentuan Mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa;
9.  Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan 
    Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA 
BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN.


                        Pasal 1

(1) Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan 
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dilarang untuk diperjual 
    belikan harus diserahkan kepada Negara.

(2) Kepada perusahaan yang telah mengangkat benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    diberikan imbalan oleh Negara yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989.

(3) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayar melalui Anggaran Belanja Negara.


                        Pasal 2

(1) Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan peraturan 
    perundang-perundangan yang berlaku diperbolehkan dijual, harus dijual dimuka umum dengan 
    perantaraan Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional setelah memperoleh persetujuan 
    Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989.

(2) Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara Pemerintah dan 
    Perusahaan sebagai berikut :
    a.  50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi Pemerintah dan harus 
        disetor ke Kas Negara;
    b.  50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak Perusahaan.

(3) Dalam bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah termasuk pajak-pajak yang 
    terhutang oleh perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha pengangkatan benda berharga 
    dimaksud.

(4) Pedoman rincian bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tata cara 
    penyetorannya ke Kas Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
20 November 1989.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
peraturan/keppres/25tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1