User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:1tahun1985

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985

TENTANG

PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor **1 TAHUN 1984** yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** ditetapkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah ditangguhkan mulai berlakunya sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986;

b.

bahwa setelah dinilai dengan seksama, aparatur perpajakan dan masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak dianggap telah cukup siap untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;

c.

bahwa sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** tersebut di atas, dipandang perlu segera menetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 1984** tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.

 

Pasal 1

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3204) ditetapkan mulai berlakunya pada tanggal 1 April 1985.

 

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 3

 

peraturan/keppres/1tahun1985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1