KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG
PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor **1 TAHUN 1984** yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** ditetapkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah ditangguhkan mulai berlakunya sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986;
b.
bahwa setelah dinilai dengan seksama, aparatur perpajakan dan masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak dianggap telah cukup siap untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
c.
bahwa sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** tersebut di atas, dipandang perlu segera menetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1984** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 1984** tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Pasal 1
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3204) ditetapkan mulai berlakunya pada tanggal 1 April 1985.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 3