User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:18tahun2001
               KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 18 TAHUN 2001
 
                            TENTANG

                PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 
           TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL 
                   DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode 
    Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan 
    Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO);
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan 
    Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3.  Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan 
    Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG 
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA 
WORLD TRADE ORGANIZATION.


PERTAMA :   Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana 
        ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi 
        sebagai berikut :

        Pengarah    :   Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;

        Ketua       :   Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

        Wakil Ketua I   :   Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan lnternasional 
                    Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

        Wakil Ketua II  :   Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap 
                    Republik Indonesia II di Jenewa;

        Anggota     :   1.  Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan 
                        Perdagangan;
                    2.  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen 
                        Perindustrian dan Perdagangan;
                    3.  Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Elektronika, dan 
                        Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
                    4.  Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, 
                        Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
                    5.  Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, 
                        Departemen Luar Negeri;
                    6.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
                    7.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
                    8.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen 
                        Keuangan;
                    9.  Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, 
                        Departemen Keuangan;
                    10. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Hukum;
                    11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
                    12. Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil 
                        Pertanian, Departemen Pertanian;
                    13. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen 
                        Pertanian;
                    14. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan 
                        dan Perikanan;
                    15. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan dan 
                        Telekomunikasi;
                    16. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen 
                        Perhubungan dan Telekomunikasi;
                    17. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen 
                        Kehakiman dan HAM;
                    18. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
                    19. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 
                        Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Departemen Tenaga 
                        Kerja dan Transmigrasi;
                    20. Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet;
                    21. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan 
                        Logistik (BULOG);
                    22. Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Kantor 
                        Menteri Negara Lingkungan Hidup;
                    23. Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Badan 
                        Pengendalian Dampak Lingkungan;
                    24. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi 
                        lnternasional, Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang 
                        Perekonomian;
                    25. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan 
                        Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor 
                        Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
                    26. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama 
                        Luar Negeri, Badan Perencanaan dan Pembangunan 
                        Nasional;
                    27. Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Internasional, Badan 
                        Koordinasi Penanaman Modal;
                    28. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

        Sekretaris  :   Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan 
                    Perdagangan.


KEDUA   :   Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
peraturan/keppres/18tahun2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1