User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:180tahun2000
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 180 TAHUN 2000

                        TENTANG

                 PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 
    TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT 
    DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden 
Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan 
Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG 
PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan 
Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 22 Desember 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 263
peraturan/keppres/180tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1