User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:17tahun1999
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 17 TAHUN 1999

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
       TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET Natuna, dipandang perlu untuk mengatur 
    perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET Natuna 
    dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 
    Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
3.  Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan 
    Pengembangan Ekonomi Terpadu;
4.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG 
PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan 
Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang 
dijadikan sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6A

    (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan 
        perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden 
        Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah 
        diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

    (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha yang 
        melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan juga perlakuan perpajakan 
        berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 
        atas :
        a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
            Pengusaha di KAPET Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
        b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada 
            pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut;
        d.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET 
            Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Natuna;
        e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET 
            Natuna kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Natuna 
            kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut 
            diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Natuna;
        f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada atau antar 
            pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
        g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun 
            dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Barang Kena 
            Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha yang dilakukan di KAPET Natuna;
        h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET 
            Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
            kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 23 Pebruari 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 27
peraturan/keppres/17tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1