User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:168tahun1999
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 168 TAHUN 1999

                        TENTANG

       PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA 
    AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION 
           AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia 
    telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the 
    Government of The Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of 
    Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC 
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE 
TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.


                        Pasal 1

Mengesahkan Government between of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Of 
Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on 
Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 
27 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
Pemerintah Republik Seychelles yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir 
pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 20 Desember 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd

                            ABDURRACHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1999
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ALIRAHMAN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 217
peraturan/keppres/168tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1