User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:161tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 161 TAHUN 1998

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
       DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
        DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 26 Agustus 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang 
    Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), 
    sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah 
    Republik Uzbekistan;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan dengan 
    Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH 
REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK 
ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), yang telah 
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1996, sebagai hasil 
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan 
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggeris sebagaimana terlampir pada 
Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 154
peraturan/keppres/161tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1