User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:15tahun2004
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 15 TAHUN 2004

                        TENTANG

        PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar secara pokok tugas-tugas penyelesaian 
penyehatan perbankan nasional, dan telah mulai membaiknya kondisi makro perekonomian Indonesia, 
dipandang perlu mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, serta 
menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 
    Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4102);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan 
    Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3831);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan 
    Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Menteri Negara Badan Usaha 
    Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 116, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4136);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN 
NASIONAL.


                        Pasal 1

(1) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 
    Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 27 Pebruari 
    2004 dinyatakan berakhir tugasnya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), adalah tugas BPPN yang berkaitan dengan penyelesaian:
    a.  likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha;
    b.  kewajiban pemegang saham;
    c.  audit;
    d.  transaksi;
    yang telah terjadi sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(3) Penyelesaian tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh BPPN sampai dengan 
    paling lambat tanggal 30 April 2004.


                        Pasal 2

Dengan selesainya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), BPPN dinyatakan bubar.


                        Pasal 3

(1) Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah dinyatakan sah berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, segala tindakan BPPN yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan 
    Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan 
    Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta 
    Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar 
    Negeri, dinyatakan sah.

(2) Dikecualikan dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah tindakan-tindakan yang 
    merupakan penyimpangan yang diduga merupakan perbuatan pidana.


                        Pasal 4

(1) Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN terlebih dahulu menyampaikan 
    laporan pertanggung-jawaban yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPPN 
    kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan sesuai dengan 
    tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2004, dan 
    selanjutnya secara keseluruhan pada tanggal 30 April 2004.


                        Pasal 5

(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban BPPN sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat 
    menunjuk auditor independen.

(3) Menteri Keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua BPPN berikut hasil penilaiannya 
    kepada Presiden.

(4) Dengan diterimanya pertanggungjawaban BPPN oleh Presiden, Menteri Keuangan menyatakan 
    pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung jawab 
    terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.

(5) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila laporan 
    pertanggungjawaban dimaksud dikemudian hari terbukti tidak benar dan menyesatkan.


                        Pasal 6

(1) Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/atau dibubarkannya BPPN 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang 
    dikelola oleh Menteri Keuangan.

(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, penggunaannya ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan untuk:
        1)  penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) 
            di bidang pengelolaan aset, yang berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor 
            kecuali tanah dan bangunan;
        2)  dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; atau
        3)  dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
    b.  Kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ditangani dengan cara sebagai berikut:
        1)  untuk kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, 
            penanganannya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN yang dibentuk dengan 
            Keputusan Presiden;
        2)  untuk kekayaan Negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak Tanggungan dan sita 
            eksekusi lainnya ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
    c.  Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), disampaikan kepada 
        Menteri Keuangan, untuk selanjutnya ditetapkan Menteri Keuangan untuk:
        1)  dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset;
        2)  diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
        3)  dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.


                        Pasal 7

(1) Dengan pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, mantan Ketua, Wakil Ketua, dan pejabat BPPN 
    lainnya serta seluruh mantan pegawai BPPN wajib memberikan segala bantuan dan atau keterangan 
    yang diperlukan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan kekayaan BPPN kepada Tim Pemberesan 
    BPPN dan instansi terkait lainnya.

(2) Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang, mantan 
    Ketua, Wakil Ketua, pejabat serta pegawai BPPN lainnya dapat memperoleh segala data, informasi dan 
    dokumen yang diperlukan dari Tim Pemberesan dan instansi terkait lainnya.


                        Pasal 8

Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN, Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban 
pembayaran bank umum yang semula dilakukan oleh BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 
1998 dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 9

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2), seluruh data, informasi dan kearsipan yang 
    dikelola oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan tugasnya pada dasarnya diserahkan kepada Menteri    
    Keuangan.

(2) Data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditangani dengan cara sebagai
    berikut:
    a.  data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang tidak terkait 
        dengan perkara, diteruskan oleh Menteri Keuangan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
    b.  data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang terkait 
        dengan perkara, ataupun yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan Negara baik 
        diluar yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara, diserahkan dan menjadi 
        tanggung jawab Tim Pemberesan, dan pada akhir tugasnya diserahkan kepada Menteri 
        Keuangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
    c.  data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program penjaminan pemerintah terhadap 
        kewajiban pembayaran Bank Umum, dikelola Menteri Keuangan.


                        Pasal 10

Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka :
a.  Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan 
    Nasional;
b.  Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen;
c.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang 
    yang berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada BPPN;

dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/keppres/15tahun2004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1