User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:15tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 15 TAHUN 1998

                        TENTANG

               PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih 
    memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur 
    Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dipandang perlu menetapkan beberapa 
    wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan 
    Aesesa;
b.  bahwa penetapan Kecamatan Aesesa sebagai Pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, 
    perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
3.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
                        
                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY


                        Pasal 1

(1)     Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada di wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur ditetapkan 
    sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Aesesa, yang 
    selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Mbay.

(2)     KAPET Mbay sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II 
    Kabupaten Ngada, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak 
    terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Mbay ditetapkan oleh Tim Pengarah, 
yang susunannya terdiri dari :
Ketua       :   Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Anggota     :   -   Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
            -   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengelolaan KAPET Mbay dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Mbay, yang selanjutnya 
    dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.

(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET 
    Mbay berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan 
    Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
    a.  melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Mbay yang ditetapkan oleh Tim 
        Pengarah;
    b.  mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah 
        KAPET Mbay termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
    c.  memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari 
        instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden 
    melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan perlakuan 
    perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 
    tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang 
    melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak 
    dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :
    a.  Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di 
        KAPET Mbay, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
    b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut;
    c.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepada pengusaha di 
        KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut;
    d.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Mbay 
        atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Mbay;
    e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Mbay 
        kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada 
        pengusaha daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada 
        pengusaha di KAPET Mbay;
    f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepada atau antar 
        pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay;
    g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam 
        daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud 
        tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
        Mbay;
    h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Mbay, 
        sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
        yang dilakukan di KAPET Mbay.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan
Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.


                        Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada Tanggal 19 Januari 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 23
peraturan/keppres/15tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1