User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:158tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 158 TAHUN 1998

                        TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK 
 DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA 
                       BESERTA PROTOKOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan 
    Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta 
    Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
    Pemerintah Republik Venezuela;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta 
    Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN 
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK 
INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran 
Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, yang telah 
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997, sebagai hasil 
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela yang 
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan 
Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

DIUNDANGKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 151
peraturan/keppres/158tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1