peraturan:keppres:158tahun1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE DIUNDANGKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 151
peraturan/keppres/158tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1