User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:157tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 157 TAHUN 1998

                        TENTANG

     PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA 
   TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia 
    mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai 
    hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN 
PAJAK ATAS PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani 
Pemerintah Republik Indonesia di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996, sebagai hasil perundingan 
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia yang salinan naskah aslinya 
dalam bahasa Indonesia, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 150
peraturan/keppres/157tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1