User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:152tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 152 TAHUN 1998

                        TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT 
          TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK 
                       ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang 
    Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, sebagai 
    hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara 
    Kuwait;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor : 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, yang telah 
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997, sebagai hasil perundingan 
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait yang salinan naskah 
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta 
                            pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG 




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 145
peraturan/keppres/152tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1