User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:151tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 151 TAHUN 1998

                        TENTANG

          PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
               DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH 
   TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa di Aman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan 
    Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas 
    Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
    Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor : 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN 
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah 
tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah 
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996, sebagai 
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania 
Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada 
Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta 
                            Pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG 




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 144
peraturan/keppres/151tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1