User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:14tahun1992
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 14 TAHUN 1992

                        TENTANG

    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA 
UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN 
              ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan 
    Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk Atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari 
    Kedua Negara Beserta Protokolnya, sebagai hasil Perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dangan Amat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang 
    Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan 
    tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK 
INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA 
MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA 
PROTOKOLNYA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal 
Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara 
beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai 
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi 
Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, sebagaimana terlampir pada 
Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 Februari 1992
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 15
peraturan/keppres/14tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1