peraturan:keppres:14tahun1992
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk Atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara Beserta Protokolnya, sebagai hasil Perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dangan Amat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 15
peraturan/keppres/14tahun1992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1