User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:148tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 148 TAHUN 1998

                        TENTANG

           PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND 
   THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND 
              THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juli 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic 
    of South Africa for the avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect 
    to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik 
    Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC 
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF 
DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the 
Republic of South Africa for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal evasion with 
Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada 
tanggal 15 Juli 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan 
Pemerintah Republik Afrika Selatan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir 
pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 141
peraturan/keppres/148tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1