User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:11tahun1998
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 11 TAHUN 1998

                        TENTANG

          PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih 
    memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur 
    Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dipandang perlu menetapkan beberapa 
    wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan 
    Batulicin;
b.  bahwa penetapan Kecamatan Batulicin sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, 
    perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat : 

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
3.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN.


                        Pasal 1

(1)     Daerah Tingkat II Kabupaten Kotabaru di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ditetapkan 
    sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin, yang 
    selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Batulicin.

(2)     KAPET Batulicin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, 
    yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari 
    Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batulicin ditetapkan oleh Tim 
Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
Ketua       :   Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Anggota     :   -   Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
            -   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET 
    Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.

(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET 
    Batulicin berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai 
    dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
    a.  melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Batulicin yang ditetapkan oleh Tim 
        Pengarah;
    b.  mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah 
        KAPET Batulicin termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
    c.  memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari 
        instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden 
    melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan perlakuan 
    perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 
    tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang 
    melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak 
    dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :
    a.  Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di 
        KAPET Batulicin, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
    b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut;
    c.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha diluar KAPET Batulicin kepada pengusaha di 
        KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut;
    d.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batulicin 
        atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
    e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batulicin 
        kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada 
        pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali 
        kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
    f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada atau antar 
        pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
    g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam 
        daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di 
        KAPET Batulicin;
    h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, 
        sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
        yang dilakukan di KAPET Batulicin.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan 
Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.


                        Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 19 Januari 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 19
peraturan/keppres/11tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1