User Tools

Site Tools


peraturan:keppres:10tahun1999
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 10 TAHUN 1999

                        TENTANG

                   HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang dirasakan semakin berat, 
    dipandang sudah saatnya mengakhiri penetapan oleh pemerintah atas harga jual eceran bahan bakar 
    minyak dalam Negeri berupa avgas dan avtur;    
b.      bahwa dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga jual eceran bahan bakar 
    minyak dalam Negeri berupa avgas dan avtur untuk selanjutnya dilepaskan kepada mekanisme 
    pasar;    
c.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang 
    harga jual eceran bahan bakar minyak dalam Negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 
    78 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998;    
                    
Mengingat :

1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-undang dasar 1945;    
2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) 
    sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 
    Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);    
3.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Barang Nilai dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264) sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);    
4.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);    
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);    
6.      Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 
    Tahun 1997 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 
    173);    

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.    
 

                        Pasal 1

(1)     Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut :    
       a.      Premium    Rp.1.000,00 (seribu rupiah);    
       b.      Minyak Tanah    Rp.  280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);    
       c.      Minyak solar    Rp. 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);    
   d.      Minyak Diesel    Rp.  500,000 (lima ratus rupiah);    
       e.      Minyak Bakar    Rp.  350,00 (tiga ratus rupiah).    

(2)     Harga Jual Eceran Setiap Liter untuk Bahan Bakar Minyak berupa premium dan minyak solar 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor.    

 
                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebahaimana dimaksud dalam 
Pasal ayat (1), untuk selanjutnya harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk setiap 
liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku Ketentuan Umum dibidang perpajakan.
 

                        Pasal 3
 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri 
Pertambangan dan Energi.
 

                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang peninjauan 
kembali harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan 
Presiden Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
 

                        Pasal 5
 
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta    
                            Pada tanggal 26 Januari 1999    
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA    

                            ttd      

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE    

 
Diundangkan di Jakarta    
Pada tanggal 26 Januari 1999    
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA    
REPUBLIK INDONESIA    

ttd      

AKBAR TANDJUNG 




 
               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 10
peraturan/keppres/10tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1