User Tools

Site Tools


peraturan:kepmtk:20men2000
           KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA  
                          NOMOR KEP - 20/MEN/2000

                        TENTANG 

    PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA 26 (DUA PULUH ENAM) PROPINSl DI INDONESIA 
     DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL REGIONAL PADA 20 (DUA PULUH) PROPINSI DI INDONESIA

                     MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan 
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam 
    pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah 
    yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu 
    penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah 
    Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang mengacu 
    kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum;
c.  bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999 tentang 
    Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum 
    Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja 
    No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional 
    Propinsi Jawa Tengah: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 
    tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja No. Kep-131/M/BWI1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga 
    Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) 
    Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di 
    Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang. 
    Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur; dan Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum 
    Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan 
    Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri 
    Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi 
    dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden RI No. 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet 
    Periode tahun 1999- 2004.
2.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
3.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Tenaga Kerja.

Memperhatikan   :

1.  Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
    _________________________________________________________________________
    NO  PROPINSI        DALAM SURAT             TANGGAL 
                    GUBERNUR NOMOR  
    _________________________________________________________________________
    1   2               3                     4 
    _________________________________________________________________________
    1.  D.I. Aceh       561/100                 06-01-2000
    2.  Sumatera Utara      561/1592                10-02-2000
                    561/18585               28-12-1999
    3.  Sumatera Barat      04/REK/GSB/1999         31-12-1999
    4.  R i a u         561/EK/3293             27-12-1999
    5.  J a m b i       560/0614/PEM                04-02-2000
    6.  Sumatera Selatan    560/6604/VIII/1999          24-11-1999
    7.  L a m p u n g       503/0343/07/2000            15-02-2000
                    503/2777/7/99               15-12-1999
    8.  Bengkulu        479/2262/IV/B.1         23-12-1999
    9.  DKI Jakarta     486/-1.832              18-02-2000
                    3746/-1.832             27-12-1999
    10. Jawa Barat      561/438/Binsos/2000         15-02-2000
    11. Jawa Tengah     50/Wagub.lll/AGN/2000           14-02-2000
    12. D.I. Yogyakarta     561/3233                29-12-1999
    13. Jawa Timur      560/275/031./2000           05-02-2000
    14. Bali            561/16019/B.T. Pem          29-12-1999
    15. Kalimantan Barat    560/616/Binsos -C           14-02-2000
    16. Kalimantan Tengah   561/1571/Pem                21-12-1999
    17. Kalimantan Selatan  05 Tahun 1999               22-12-1999
    18. Kalimantan Timur    561/738/T.Pem. D/1/2000     25-01-2000
    19. Sulawesi Selatan    561/136/Disnaker            13-01-2000
    20. Sulawesi Tengah 503/08/epnaker/000          16-02-2000
                    503/5421/Depnaker           03-11-1999
    21. Sulawesi Tenggara   63 Tahun 2000               16-02-2000
    22. Sulawesi Utara      460/06/118186/XII-99            13-12-1999
    23. Nusa Tenggara       560/480/Pem             03-12-1099
        Barat
    24. Nusa Tenggara       Pem.560/19/99               24-12-1999
        Timur
    25. Irian Jaya      561/3609/SET                30-12-11999
    _________________________________________________________________________

2.  Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No.B/31/KA/II/2000 tanggal 
    1 Pebruari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar 
    Rp.350.000,-.

3.  Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional No.B.04/DPPN/II/2000 tanggal 9 Pebruari 2000 perihal 
    Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN 
    No.B.06/DPPN/II/2000 tanggal 15 Pebruari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan 
    Upah Minimum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :
    
a.  Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua 
    puluh enam) Propinsi di Indonesia.
b.  Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat 
    II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia.


KEDUA :

a.  Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana 
    dimaksud pada Amar PERTAMA hurup a seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
b.  Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II 
    sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA hurup b seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan 
    ini.


KETIGA :    

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada 
Amar KEDUA hurup b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan 
dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


KEEMPAT :   
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau 
Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum 
Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan 
upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1999 tanggal 
12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KELIMA  :   

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal 
17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia 
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri 
Tenaga Kerja No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral 
Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 
tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga 
Kerja No. Kep-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 
Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia 
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri 
Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni I999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional 
Propinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 
1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, 
Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub 
Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


KEENAM :    

Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja 
sebagaimana dimaksud dalam Amar KELIMA yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan 
besarnya :
a.  kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka 
    berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
b.  lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, 
    maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999.


KETUJUH :   

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat 
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Pebruari 2000
MENTERI TENAGA KERJA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

H. BOMER PASARIBU
peraturan/kepmtk/20men2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1