User Tools

Site Tools


peraturan:kepmdn:28tahun2002
                   KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                      NOMOR 28 TAHUN 2002

                        TENTANG 

    TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORANDAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, 
    pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan 
    bermotor; 
b.  bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak 
    Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipandang perlu tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan 
    pajak bahan bakar kendaraan bermotor; 
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan tata cara 
    pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan Keputusan 
    Menteri Dalam Negeri. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 
3.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 
    Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152); 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 
    Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 
5.  Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam 
    Negeri (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 5); 
6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan. 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas bahan 
    bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar 
    yang digunakan untuk kendaraan diatas air. 
b.  Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang 
    digunakan di semua jenis jalam darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau 
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi  tertentu menjadi tenaga 
    gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang 
    bergerak. 
c.  Bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan 
    kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air; 
d.  Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, antara lain, PERTAMINA dan produsen lainnya. 
e.  Lembaga Penyalur, antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian 
    Bahan Bakar untuk ABRI (SPBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed 
    Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun  Pengisian Bahan Bakar Gas 
    (SPBG). 
f.  Konsumen langsung adalah pengguna bahan bakar kendaraan yang secara langsung memperoleh 
    bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. 
g.  Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pemungut adalah 
    PERTAMINA dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor lainnya. 
h.  Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib 
    Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau 
    bukan objek  pajak  dan/atau  harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan Daerah. 
i.  Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak 
    digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke 
    tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 
j.  Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Propinsi.


                        BAB II
                   OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PBB-KB

                        Pasal 2

(1) Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan 
    untuk  kendaraan  bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.     
(2) Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bensin, solar, dan 
    bahan bakar Gas.    
(3) Termasuk dalam pengertian bensin sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2), antara lain, premium, 
    premix, bensin biru, Super TT.    


                        Pasal 3

(1)    Subjek PBB-KB adalah Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.      
(2)    Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.     


                        BAB III
                    DASAR PENGENAAN, TARIF, 
                DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PBB-KB

                        Pasal 4

(1) Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai  jual bahan bakar kendaraan bermotor.    
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan PPN namun 
    sudah termasuk PBB-KB.     
(3) Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk 
    PP-KB dengan tarif 5% (lima persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/105 (seratus per
    seratus lima) dengan harga jual.    
(4) Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk PPN dengan tarif 10%     
    (sepuluh persen) dan PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen) maka nilai jual dihitung sebagai 
    perkalian 100/115 (seratus per seratus lima belas) dengan harga jual.    


                        Pasal 5

Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).


                        Pasal 6

(1) Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-KB sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 
    (2), atau ayat (3), atau ayat (4).    
(2) Hasil penghitungan pokok PBB-KB yang teutang per liter dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 
    2 (dua) angka di belakang koma.     
    Contoh :    
    Harga jual premium Rp 1.550 per liter termasuk PPN dan PBB-KB.     
    Pokok PBB-KB yang terutang per liter =  5% x 100/115 x Rp 1.550 = 5/115 x Rp 1.550 = Rp 67,391, 
    maka dibulatkan menjadi Rp 67,39.    


                        BAB IV
            WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA, DAN SAAT TERUTANG PBB-KB 

                        Pasal 7

(1) PBB-KB dipungut di wilayah Daerah Provinsi.    
(2) Wilayah Darah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tempat Lembaga 
    Penyalur dan Konsumen Langsung bahan bakar kendaraan bermotor berada.    


                        Pasal 8

Masa PBB-KB adalah 1 (satu) bulan takwim;


                        Pasal 9

Saat terutang PBB-KB adalah pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan 
bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar.


                         BAB V
             TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PBB-KB

                         Bagian pertama
                    Tata Cara Pemungutan

                        Pasal 10

(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.     
(2) Pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat 
    perintah pengeluaran barang (delivery order/DO).    


                            Bagian Kedua
                      Tata Cara Penyetoran

                        Pasal 11
(1) Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetor hasil pemungutan PBB-KB dengan 
    menggunakan SSPD berdasarkan angka sementara (estimated figures) ke rekening KAS Daerah 
    paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya.    
(2) Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja 
    berikutya.    
(3) Setelah diperoleh angka penjualan pasti; pada masa pajak berikutnya penyedia bahan bakar 
    kendaraan bermotor harus melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sementara yang telah 
    disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).    


                            Bagian Ketiga
                       Tata Cara Pelaporan

                        Pasal 12

(1) Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyampaikan SPTPD kepada Gubernur atau 
    pejabat yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja tehitung sejak penyetoran pokok PBB-KB yang 
    terutang.    
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat data volume penjualan bahan bakar, 
    jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai 
    dengan data pendukung lainnya.     
(3) Laporan jumlah bahan bakar yang terjual dn PBB-KB yang telah disetor kepada Daerah disampaikan 
    kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, 
    paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyetoran dilaksanakan.    


                        BAB VI
                       BIAYA PEMUNGUTAN

                        Pasal 13

(1) Pemerintah Propinsi wajib membayar biaya pemungutan kepada pemungut  yang besarnya 
    disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    
(2) Pembayaran pemungutan segbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 25 (dua 
    puluh lima ) hari terhitung sejak PBB-KB disetorkan oleh pemungut.    
(3) Pembayaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan tanpa menunggu 
    debet nota dari pemungut.     
(4) Dalam hal biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetorkan sampai dengan 
    tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka biaya pemungutan diperhitungkan 
    dalam penyetoran PBB-KB pada bulan berikutnya.    


                        BAB VII
                    KETENTUAN PERALIHAN 

                        Pasal 14

(1)     Khusus alokasi bahan bakar untuk kegiatan industri yang sebagiannya termasuk untuk kendaraan 
    bermotor yang selama ini belum dikenakan PBB-KB sesusai ketentuan lama dan yang penentuan 
    jumlah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor dalam alokasi tersebut memerlukan 
    waktu, mala pemungut an PBB-KB untuk kegiatan industri tersebut dilaksanakan terhitung sejak 
    tanggal 1 Mei 2002.    
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhitung sejak tanggal 
    1 Mei 2002 Delivery Order (DO) untuk industri harus diterbitkan terpisah antara DO bahan bakar untuk 
    keperluan kendaraan motor dengan DO bahan bakar untuk keperluan kegiatan peralatan industri 
    lainnya.    


                        BAB VIII
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 15

Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberikan ijin tertulis kepada pejabat tertentu untuk 
melakukan verifikasi data pungutan PBB-KB pada pemungut PBB-KB.


                        Pasal 16

Untuk melakukan Koordinasi dalam rangka kelancaran pemungutan, penyetoran, pelaporan PBB-KB, di Tingkat 
Pusat dibentuk Tim Pembina Pusat yang anggotanya terdiri atas unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen 
Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PERTAMINA, dan Instansi tekait lainnya.


                        BAB IX
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2002
MENTERI DALAM NEGERI, 

ttd.

HARI SABARNO
peraturan/kepmdn/28tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1