User Tools

Site Tools


peraturan:kepmdn:173tahun1997
                   KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 173 TAHUN 1997

                        TENTANG 

               TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah 
dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah, dengan Keputusan 
Menteri Dalam Negeri.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran 
    Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Pemeriksaan Pajak Daeah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk 
    mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan 
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan daerah;
b.  Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa, adalah Pegawai Negeri Sipil 
    dilingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang diberi tugas, 
    wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak daerah;
c.  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data 
    dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta 
    jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan 
    keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
d.  Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa dengan 
    Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan 
    hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam 
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang 
    selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah;
e.  Laporan pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara 
    rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.


                         BAB II
                            TUJUAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 2

Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan 
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


                         BAB III
                             BENTUK PEMERIKSAAN

                        Pasal 3

(1) Bentuk Pemeriksaan terdiri dari :
    a.  Pemeriksaan lengkap;
    b.  Pemeriksaan sederhana.

(2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat Wajib Pajak 
    meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan 
    dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.

(3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan :
    a.  di Lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun 

        sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan 
        kedalaman yang sederhana.
    b.  di Kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan 
        menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.


                         BAB IV
                             NORMA PEMERIKSAAN

                        Pasal 4

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap 
pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak.


                        Pasal 5

(1) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada norma pemeriksaan 
    sebagai berikut :
    a.  Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah 
        Pemeriksaan;
    b.  Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada 
        Wajib Pajak;
    c.  Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan 
        kepada Wajib Pajak;
    d.  Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan 
        diperiksa;
    e.  Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan;
    f.  Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil 
        pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak daerah dengan 
        hasil pemeriksaan;
    g.  Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang 
        dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan;
    h.  Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang 
        diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
    i.  Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan 
        pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban 
        perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar 
        penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk 
        tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan Kantor berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai 
    berikut :
    a.  Pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau 
        Pejabat untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah dalam 
        rangka pemeriksaan;
    b.  Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang 
        akan diperiksa;
    c.  Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan;
    d.  Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil 
        pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan 
        hasil pemeriksaan;
    e.  Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang 
        dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
    f.  Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu 
        mengenai yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
    g.  Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan 
        pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban 
        perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar 
        penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk 
        tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


                        Pasal 6

Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut :
a.  pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa;
b.  pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor Wajib Pajak atau di tempat usaha atau di 
    tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan 
    Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat;
c.  pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang 
    perlu;
d.  hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan;
e.  hasil Pemeriksaan yang seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang 
    persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
f.  terhadap temuan dalam Pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, 
    dilakukan Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan;
g.  berdasarkan Laporan Pemeriksaan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan 
    Pajak Daerah sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.


                        Pasal 7

Wajib Pajak pada saat diperiksa berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut :
a.  Wajib pajak wajib memenuhi pelaksanaan pemeriksaan baik di lapangan maupun di Kantor sesuai 
    dengan waktu yang ditentukan;
b.  Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan 
    dan tanda pengenal Pemeriksa;
c.  Wajib Pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan 
    tujuan pemeriksaan;
d.  Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda 
    antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
e.  Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan 
    disetujui;
f.  Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan apabila 
    hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
g.  Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan dan dokumen yang 
    diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan;
h.  Wajib Pajak wajib memberikan ijin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan 
    memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
i.  Wajib Pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan.


                         BAB V
                            PEDOMAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 8

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan yang meliputi 
Pedoman Umum Pemeriksaan, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan.


                        Pasal 9

Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a.  pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat Pendidikan Teknis Pemeriksa Pajak 
    Daerah dan memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa;
b.  Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, 
    sopan, dan obyektip, serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
c.  pemeriksaan harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan 
    seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak;
d.  temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk 
    menyusun Laporan Pemeriksaan.


                        Pasal 10

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a.  pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan program pemeriksaan, sesuai dengan tujuan 
    pemeriksaan dan dengan pengawasan yang saksama;
b.  luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan 
    bukti yang kuat melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan 
    dengan pemeriksaan;
c.  pendapat dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


                        Pasal 11

Pedoman Laporan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a.  laporan pemeriksaan disusun secara rinci, ringkas, dan jelas, sesuai ruang lingkup dan tujuan 
    pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksaan yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidak 
    adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat 
    pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan;

b.  laporan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan 
    Pajak Daerah harus memperhatikan :
    1.  faktor pembanding;
    2.  nilai absolut dari penyimpangan;
    3.  sifat, bukti dan petunjuk adanya penyimpangan;
    4.  pengaruh penyimpangan;
    5.  hubungan dengan permasalahan lainnya.


                         BAB VI
                           TATA CARA PEMERIKSAAN

                        Pasal 12

(1) Pemeriksaan Lapangan, dilakukan dengan cara :
    a.  memeriksa Tanda Pelunasan Pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan 
        kewajiban perpajakan daerah;
    b.  memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari 
        media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; 
    c.  meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari 
        media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya, dengan memberikan tanda 
        terima;
    d.  Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
    e.  Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, 
        barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-
        tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
    f.  Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf e apabila Wajib Pajak atau 
        Wakil atau Kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan 
        dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan;
    g.  Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai 
        hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;

(2) Pemeriksaan Kantor, dilakukan dengan cara :
    a.  memberitahukan agar Wajib Pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku, catatan dan 
        dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat 
        elektronik pengolah data lainnya;
    b.  meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari 
        media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda 
        terima;
    c.  memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari 
        media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
    d.  Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
    e.  Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai 
        hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditetapkan oleh Kepala Daerah.


                        Pasal 13

(1) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak ada 
    di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk 
    bertindak mewakili Wajib Pajak sesuai batas kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda 
    untuk dilanjutnya pada kesempatan berikutnya.
(2) Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum Pemeriksaan lapangan ditunda, Pemeriksa dapat 
    melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
(3) Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutnya setelah dilakukan penundaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau wakil atau Kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan 
    tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk 
    mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan;
(4) Apabila Wajib pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memberikan ijin untuk memasuki tempat atau 
    ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta 
    memberikan yang diperlukan, Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya harus menandatangani Surat 
    Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5) Apabila pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menanda tangani Surat 
    penyertaan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(6) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau 
    ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh 
    Pemeriksa;
(7) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran 
    Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), 
    dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau 
    dilakukan penyidikan.


                        Pasal 14

(1) Pemeriksa membuat laporan Pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan 
    Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat 
    Tagihan Pajak Daerah atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan daerah.
(2) Apabila penghitungan besarnya pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang 
    Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan dan Surat Tagihan Pajak Daerah 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, perbedaan 
    besarnya pajak diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 15

(1) Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap 
    diselesaikan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) 
    hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
(3) Hasil pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak segera setalah pemeriksaan selesai 
    dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Pajak.
(4) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak 
    menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan atau Surat 
    Tagihan Pajak Daerah diterbitkan secara jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan 
    kepada Wajib Pajak.
(5) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak 
    dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.


                        Pasal 16

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan 
daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan.


                        Pasal 17

Pelaksanaan Pemeriksaan, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Daerah.


                         BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP
    
                        Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 30 Oktober 1997
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.

MOH. YOGIE S.M.
peraturan/kepmdn/173tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1