peraturan:kepmd:dagper62009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, perlu menerapkan sistem pelayanan perijinan secara elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005; 5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004; 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007; 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN PELAYANAN PERIJINAN EKSPOR DAN IMPOR DENGAN SISTEM ELEKTRONIK MELALUI INATRADE DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon baik dalam bentuk pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran. 2. Sistem Elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik. 3. Portal adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 4. Indonesia National Single Window, yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for customs release and clearance of cargoes). 5. INATRADE adalah sistem pelayanan perijinan ekspor dan/atau impor pada Departemen Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara on-line melalui internet. 6. Pemohon adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang menggunakan INATRADE untuk memperoleh perijinan. 7. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 8. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 9. Unit Pelayanan Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut dengan UPP adalah unit yang menyelenggarakan penerimaan permohonan perijinan, rekomendasi (dokumen pendukung), dan penyampaian perijinan ekspor dan/atau impor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan baik secara manual maupun secara elektronik dalam rangka pelaksanaan INATRADE. 10. Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), yang selanjutnya disebut dengan SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tatacara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan perijinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW. 11. Tingkat Layanan (Service Level Arrangement), yang selanjutnya disebut dengan SLA adalah tingkat layanan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Pengelola INATRADE untuk melakukan kegiatan layanan perijinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. 13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. Pasal 2 (1) Pelayanan perijinan ekspor dan/atau impor secara bertahap dilakukan dengan sistem elektronik melalui portal INATRADE. (2) Portal INATRADE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama domain http://inatrade.depdag.go.id. (3) Jenis-jenis perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 3 Pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses. Pasal 4 (1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pemohon mendaftar melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas INATRADE; dan b. Pemohon harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk soft copy dengan menunjukkan dokumen asli yang masih berlaku. (2) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan validasi oleh petugas INATRADE. (4) Data dalam formulir dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, baik sebelum maupun setelah penerbitan persetujuan Hak Akses. Pasal 5 (1) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk memperoleh serta melakukan pencabutan Hak Akses. (2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, penolakan, atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor atau pejabat yang ditunjuk. (3) Penerbitan persetujuan Hak Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar. (4) Penerbitan penolakan Hak Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan disertai dengan alasan penolakan. (5) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditemukan data yang tidak benar. Pasal 6 Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan Hak Akses. Pasal 7 (1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perijinan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal INATRADE dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan rekomendasi dan/atau dokumen lain dari instansi teknis terkait, maka: a. pemohon harus menyampaikan secara elektronik rekomendasi dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Departemen Perdagangan jika instansi teknis terkait telah menggunakan sistem elektronik dan terintegrasi dengan INATRADE; b. pemohon harus menyampaikan secara manual rekomendasi asli dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Departemen Perdagangan jika instansi teknis terkait belum terintegrasi dengan INATRADE. Pasal 8 (1) Permohonan perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses lebih lanjut oleh direktorat teknis sesuai dengan SOP dan SLA berdasarkan kategori pelaku usaha dan/atau jenis perijinan masing-masing. (2) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan; b. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan; c. Direktorat Impor; dan d. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SOP dan SLA untuk masing-masing jenis perijinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 9 (1) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menerbitkan perijinan sesuai dengan SOP dan SLA. (2) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat melakukan penolakan atas permohonan perijinan apabila: a. persyaratan administratif tidak lengkap; b. terdapat informasi bahwa nama, jenis, dan peruntukkan barang tidak sesuai dengan yang dimohonkan; dan/atau c. sistem INATRADE menolak entry data yang tidak valid. (3) Penerbitan perijinan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik dan hasil cetakan (hard copy). (4) Pengambilan hasil cetakan (hard copy) perijinan atau penolakan permohonan dilakukan di UPP. (5) Perijinan yang telah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen pelengkap ekspor dan/atau impor lainnya dikirim melalui INATRADE ke portal INSW untuk pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 10 (1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan perijinan ekspor dan/atau impor dilaksanakan secara manual. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang terjadi secara alami; b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau c. kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem elektronik selama lebih dari 4 (empat) jam. Pasal 11 (1) Hak Akses terhadap layanan INATRADE berakhir dalam hal: a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut-turut selama 6 (enam) bulan; b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola INATRADE untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas layanan INATRADE; c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan Pasal 6; d. Pengelola INATRADE menilai telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pemilik Hak Akses; e. Pengelola INATRADE menerima permintaan secara tertulis dari instansi teknis terkait sehubungan dengan adanya pelanggaran di bidang ekspor dan/atau impor yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; atau f. Pengelola INATRADE melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (3) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Pasal 12 (1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses tetap dapat menyampaikan permohonan perijinan secara manual hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal memperoleh Hak Akses. (2) Setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak memperoleh Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan perijinan dengan sistem elektronik. (3) Perijinan yang diterbitkan berdasarkan permohonan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perijinan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini oleh pengelola INATRADE dikirim melalui INATRADE ke portal INSW untuk pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 13 Pelaksanaan operasional INATRADE dilakukan oleh Tim Pengelola INATRADE yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 14 Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan INATRADE dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Perdagangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Juni 2009 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/kepmd/dagper62009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1