User Tools

Site Tools


peraturan:kepdpb:155pb2008
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                           NOMOR KEP - 155/PB/2008

                        TENTANG

             PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA PEROLEHAN HAK
                          ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                  DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional 
III Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633)
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat 
    Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban 
    Anggaran transfer ke Daerah;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta 
    Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
18. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian Tugas 
    Bank Tunggal dan Bank Operasional;
20. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah 
    Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-45/PJ.08/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Usulan Perubahan Bank
Operasional III PBB dan BPHTB.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA 
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


PERTAMA :

Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah bank yang ditunjuk oleh 
Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
Perbendaharaan ini.


KEDUA :

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berkewajiban :
1.  Menutup Rekening kas negara q.q. BPHTB pada Bank Operasional III BPHTB (lama) berdasarkan 
    KEP-98/PB/2007 tanggal 10 Mei 2007 jo. Nomor KEP-128/PB/2007 tanggal 11 Juni 2007 (setelah 
    membagi seluruh saldo BO III BPHTB kepada yang berhak sesuai ketentuan).
2.  Membuka satu rekening Bank Operasioanal III BPHTB (baru) selanjutnya disebut rekening BO III 
    BPHTB disetiap Kabupaten/Kota berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
    ini.
3.  Memberitahukan kepada Bank/Kantor Pos mitra kerja KPPN tentang pelimpahan penerimaan BPHTB
    oleh Bank/Pos Persepsi ke rekening BO III BPHTB (baru).
4.  Melaporkan penutupan dan pembukaan rekening BO III BPHTB dalam wilayah kerjanya kepada
    Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada 
    Direktur Dana Perimbangan Keuangan, KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Provinsi/Kabupaten/Kota
    setempat atau badan/unit Pemerintah daerah yang bidang tugasnya mengelola keuangan daerah.


KETIGA :

Bank Operasional III BPHTB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA berkewajiban :
1.  Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/
    Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara online melalui Modul Penerimaan negara.
2.  Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah 
    maka Bank Operasional III BPHTB setiap hari rabu atau hari kerja berikutnya (bila hari rabu libur) 
    pada minggu berikutnya, membagi saldo rekening Bank Operasional III BPHTB dan langsung 
    ditransfer/dilimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut :
    a.  20% kepada Rekening 501.000x0 pada Bank Indonesia (Bank Tunggal) sebagai penerimaan 
        untuk Pemerintah Pusat;
    b.  16% kepada Rekening Kas Daerah Provinsi;
    c.  64% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota, kecuali DKI Jakarta 80%.
3.  Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan nota debet/berita kurang atas pembebanan 
    Bank Opreasional III BPHTB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari 
    Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal 
    Perimbangan Keuangan, KPPBB/KPP Pratama, dan dipenda Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau 
    badan/unit Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya mengelola keuangan daerah.


KEEMPAT :

Apabila Bank Operasional III BPHTB kurang atau terlambat membagi dan mentransfer/melimpahkan kepada 
yang berhak sesuai ketentuan diktum KETIGA angka 2, Kepala KPPN mengenakan denda 3% (tiga per seratus)
per bulan atau 1% (satu per seratus) per hari dari jumlah yang kurang atau terlambat di bagi dan ditransfer/
dilimpahkan untuk jumlah hari yang terlambat yang dihitung termasuk hari libur.


KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal perbendaharaan ini maka Keputusan Direktur Jenderal 
Perbendaharaan Nomor KEP-98/PB/2007 tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak Atas 
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-128/PB/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat 
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan
2.  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri
3.  Direktur Jenderal Anggaran
4.  Direktur Jenderal Pajak
5.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
6.  Direksi Bank Indonesia
7.  Para Dirut Bank Umum di Seluruh Indonesia
8.  Para Dirut BPD di Seluruh Indonesia
9.  Direksi PT Pos Indonesia
10. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan para Direktur lingkup Ditjen Perbendaharaan
11. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
12. Para Kepala Kanwil Ditjen Pajak
13. Para Kepala KPPN
14. Para Kepala KPPBB/KPP Pratama




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544
peraturan/kepdpb/155pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1