peraturan:kepdpb:113pb2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP - 113/PB/2007 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum PBB dan BPHTB kepada Kepala KPPN; 12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; 13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta; 14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 15. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor Kep-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor Kep-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 17. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 18. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian Tugas Bank Tunggal dan Bank Operasional; Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1440/PJ.6/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Usulan Perubahan/Penambahan Bank Persepsi dan BO III PBB dan BPHTB; 2. Surat Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Nomor S-18/PJ.08/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Usulan Perubahan/Penambahan BO III PBB dan BPHTB; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. PERTAMA : Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. KEDUA : Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban : 1. Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPPN, KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat. 2. a. Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul Penerimaan Negara; b. Menerima PBB Sektor Migas dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menerbitkan BPN sebagai dokumen sumber yang akan dilaporkan ke KPPN. 3. Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah maka Bank Operasional III PBB setiap hari Jumat (pada minggu berikutnya) atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) membagi seluruh saldo rekening Kas Negara q.q. PBB dan langsung mentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut : a. 10% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat; b. 16,2% kepada Rekening Kas Daerah provinsi; c. 64,8% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota; d. 9% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai biaya pemungutan PBB. 4. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 90% (sembilan puluh persen)bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, c, dan d diperinci sebagai berikut : a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan : 1) Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen); 2) Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen). b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi dengan imbangan : 1) Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen); 2) Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). c. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. 5. Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan Rekening Kas Negara q.q. PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat. KETIGA : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 tanggal 10 Maret 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2007 DIREKTUR JENDERAL ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544
peraturan/kepdpb/113pb2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1