User Tools

Site Tools


peraturan:kepdpb:113pb2007
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                         NOMOR KEP - 113/PB/2007

                              TENTANG

                PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 jo. Undang-Undang 
Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3569);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat
    Kuasa Umum PBB dan BPHTB kepada Kepala KPPN;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB 
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan
    Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri
    Nomor Kep-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor Kep-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012
    tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan Wilayah
    Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian Tugas
    Bank Tunggal dan Bank Operasional;

Memperhatikan :

1.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1440/PJ.6/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Usulan
    Perubahan/Penambahan Bank Persepsi dan BO III PBB dan BPHTB;
2.  Surat Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Nomor S-18/PJ.08/2007 tanggal 29
    Maret 2007 tentang Usulan Perubahan/Penambahan BO III PBB dan BPHTB;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.


PERTAMA :

Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal 
Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan 
ini.


KEDUA :

Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban :
1.  Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPPN, KPPBB/KPP 
    Pratama, dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat.
2.  a.  Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) 
        dari Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul
        Penerimaan Negara;
    b.  Menerima PBB Sektor Migas dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menerbitkan BPN 
        sebagai dokumen sumber yang akan dilaporkan ke KPPN.
3.  Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah
    maka Bank Operasional III PBB setiap hari Jumat (pada minggu berikutnya) atau hari kerja 
    berikutnya (bila hari Jumat libur) membagi seluruh saldo rekening Kas Negara q.q. PBB dan langsung
    mentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut :
    a.  10% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I
        KPPN sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat;
    b.  16,2% kepada Rekening Kas Daerah provinsi;
    c.  64,8% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;
    d.  9% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I
        KPPN sebagai biaya pemungutan PBB.
4.  Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 90% (sembilan puluh persen)bagian Daerah
    sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, c, dan d diperinci sebagai berikut :
    a.  16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan :
        1)  Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui
            Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
        2)  Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas
            Daerah Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
    b.  64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi 
        dengan imbangan :
        1)  Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui
            Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
        2)  Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas 
            Daerah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
    c.  9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal
        Pajak dan Daerah.
5.  Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan
    Rekening Kas Negara q.q. PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari
    Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat.


KETIGA :

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-55/PB/2006 tanggal 10 Maret 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan 
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544
peraturan/kepdpb/113pb2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1