User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:99bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 99/BC/2003

                              TENTANG

    OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem
    serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan
    pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas
    (kontainer);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan
    x-ray system;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana 
    Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 
    tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan
    Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection
    System;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

                          MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN
MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEM.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan
    barang dalam peti kemas (kontainer) dengan menggunakan alat pemindah (scanner) peti kemas
    (kontainer).
2.  Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan
    x-ray system.
3.  Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit
    kerja Hi-co scan x-ray system.


                        Pasal 2

Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya
Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.


                        Pasal 3

(1) Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.
(2) Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada
    Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan.


                        Pasal 4

(1) Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri :
    a.  Operator sistem
    b.  Analisis tampilan
    c.  Operator pemasukan dokumen
    d.  Operator pemasukan alat angkut
    e.  Operator pengeluaran dokumen
    f.  Operator pengeluaran alat angkut
    g.  Petugas pemeliharaan
(2) Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Kepala Kantor
    dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
(3) hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah :
    a.  Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat;
    b.  Sabtu, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.


                        Pasal 5

Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas :
a.  Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
b.  Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
c.  Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).


                        Pasal 6

Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas :
a.  Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan
    pabean.
b.  Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau
    tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.
c.  Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2).


                        Pasal 7

(1) Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap :
    a.  Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.
    b.  Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Penyidikan.
    c.  Barang impor eksep.
    d.  Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya
        beresiko tinggi.
(2) Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur 
    Pencegahan dan Penyidikan.
(3) Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeriksaan barang melalui Hi-co scan
    x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.
(4) Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system :
    a.  barang impor peka cahaya (photo sensitives).
    b.  barang impor yang mengandung zat radioaktif.
(5) Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana
    pengangkut (truk/trailer) yang disediakan oleh importir/eskportir.


                        Pasal 8

(1) Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c, 
    berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan
        pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik.
    b.  Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a, yang termasuk dikecualikan dari
        pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4),
        dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh analisis tampilan yang
    bersangkutan.
(3) Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d, jika 
    berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau
    dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat
    pemenuhan kewajiban pabean.


                        Pasal 9

(1) Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak
    ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan
    pemeriksaan fisik.
(2) Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal 
    ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya
    kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan.


                        Pasal 10

Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara
acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan fisik.


                        Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan
unit Hi-co scan x-ray system.


                        Pasal 12

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara 
Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.


                        Pasal 13

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/99bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1