User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:98bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 98/BC/2003

                              TENTANG

                     NOTA HASIL INTELIJEN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai diperlukan sistem
    pengawasan yang efektif dan efisien;
b.  bahwa sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang efektif dan efisien perlu didukung dengan
    peningkatan fungsi intelijen;
c.  bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi intelijen adalah dengan menerbitkan Nota Hasil
    Intelijen;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Nota Hasil Intelijen;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3626);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3628);
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
    dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3651);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 TAHUN 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas 
    Departemen;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Penindakan di Bidang Kepabeanan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di bidang Impor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG NOTA HASIL INTELIJEN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Kegiatan Intelijen adalah rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan,
    pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang
    informasi yang berasal dari Data Base dan informasi lainnya sehingga diperoleh suatu produk intelijen
    yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap
    pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
2.  Data Base adalah pangkalan data yang berisi informasi yang bermanfaat untuk pengawasan 
    kepabeanan dan cukai, meliputi antara lain Data Base : importir/eksportir, pengusaha barang kena
    cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, PPJK, TPS/TPB/TPP/TPBKC/PBKC, sarana pengangkut,
    perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan dan indikator
    risiko;
3.  Analisis intelijen kepabeanan dan cukai adalah kegiatan menganalisa dan atau membandingkan 
    informasi yang diperoleh dengan informasi yang ada pada sumber informasi;
4.  Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah produk intelijen hasil kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya
    pelanggaran kepabeanan dan cukai;
5.  Penindakan adalah tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, pemeriksaan
    terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau
    terhadap orang, pencegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, dan penguncian, penyegelan
    dan atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut
    sebagaimana diatur dalam ketentuan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai;
6.  Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan Nota Hasil Intelijen.


                        Pasal 2

Sumber informasi intelijen kepabeanan dan cukai meliputi :
a.  Data Base Unit Pencegahan dan Penyidikan (P2);
b.  Data Base yang dikelolan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
c.  Informasi lainnya.


                        Pasal 3

(1) NHI diterbitkan jika dari hasil analisis intelijen ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan
    dan Cukai;
(2) Bentuk NHI adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.


                        Pasal 4

NHI diterbitkan oleh :
a.  Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
b.  Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan atas nama Kepala Kantor
    Wilayah;
c.  Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan atas nama Kepala Kantor
    Pelayanan.


                        Pasal 5

(1) NHI yang diterbitkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan ditujukan kepada :
    a.  Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; atau
    b.  Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor
        Pelayanan.
(2) NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ditujukan kepada :
    a.  Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan; atau 
    b.  Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan
        Kepala Kantor Pelayanan.
(3) NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan ditujukan kepada Pejabat yang ditunjuk dengan
    tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 6

(1) NHI didistribusikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kurir dan pos;
(2) Untuk kecepatan dan kerahasiaan, NHI dapat disampaikan dengan lisan, faksimili, radiogram, 
    elektronik, dan telpon mendahului penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);


                        Pasal 7

(1) Terhadap barang yang terkena NHI dilakukan penindakan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai;
(2) Barang yang terkena NHI berada dibawah pengawasan unit Pencegahan dan Penyidikan;
(3) Pemeriksaan fisik atas barang impor yang terkena NHI, dilakukan dengan ketentuan :
    a.  Dalam hal mendapat jalur hijau pemeriksaan dilakukan setelah mendapat persetujuan
        pengeluaran barang;
    b.  Dalam hal mendapat jalur merah pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan pejabat
        pemeriksa barang.


                        Pasal 8

(1) Pemeriksaan fisik barang yang terkena NHI dilaksanakan di dalam Kawasan Pabean atau tempat lain
    berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar Kawasan Pabean, pengangkutan barang ke lokasi 
    pemeriksaan fisik diawasi oleh pejabat dari unit Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan.


                        Pasal 9

Laporan Hasil Penindakan dibuat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai
dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.


                        Pasal 10

NHI diadministrasikan dalam Buku Daftar Intelijen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.


                        Pasal 11

(1) Kepala Kantor Pelayanan membuat Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen (LPNHI) sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III dan menyampaikan kepada :
    a.  Direktur Pencegahan dan Penyidikan;
    b.  Kepala Kantor Wilayah.
(2) LPNHI digunakan sebagai alat evaluasi dan pemutakhiran Data Base.


                        Pasal 12

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-13/BC/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Tatacara Pengawasan Dengan Penerbitan Nota Hasil (NHI) 
dan Nota Informasi (NI) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/98bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1