User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:97bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 97/BC/1997

                              TENTANG

        PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997 tanggal 18 Desember 1997 
tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil 
Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan teknis penetapan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil 
alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 623/KMK.05/1997 tanggal 18 Desember 
    1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang
    Mengandung Etil Alkohol.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN 
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        Pasal 1

(1)     Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol ditertapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala 
    Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
(2)     Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan pemberitahuan Harga 
    Jual Eceran dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sesuai contoh 
    terlampir.
(3)     Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    diajukan kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Diraktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi dalam hal penetapan Harga Jual Eceran 
    dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)     Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    dilampiri :
    a.  label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan 
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.  contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan atau diimpor; 
    c.  kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek.
(5)     Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c harus mencakup semua 
    komponen yang meliputi :
    a.  untuk produk dalam negeri, seluruh biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh penjual 
        karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Jual), cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-lain, 
        keuntungan pengusaha, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer, 
    b.  untuk impor, Nilai Pabean, bea masuk, bea masuk tambahan, cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-
        lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer.


                        Pasal 2

(1)     Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya 
    dalam satu tahun takwim tidak dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya 
    dalam satu takwim lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Direktur Cukai.
(3)     Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor dalam jumlah berapapun ditetapkan 
    oleh Direktur Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran 
    wajib :
    a.  meneliti kebenaran pengisian CK-18;
    b.  membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran 
        atau harga dari merek lain yang sejenis;
    c.  meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya.
(2)     Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan penetapan Harga 
    Jual Ecearan.
(3)     Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual eceran oleh kepala Kantor Inspeksi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual 
    Eceran diterima secara lengkap dan benar.
(4)     Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala kantor Inspeksi tidak memberikan keputusan, 
    pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima.
(5)     Kepala penetapan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada 
    pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah 
    direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

(1)     Dalam hal penetapan Harga Jual Eceran oleh direktur Cukai, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung 
    etil alkohol dengan surat pengantar secara lengkap dan benar, segera meneliti dan mengirimkannya 
    kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga 
    Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dan surat pengantar dari Kepala Kantor Inspeksi, 
    secara meneliti dan meneruskannya kepada Direktur Cukai.
(3)     Direktur Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :
    a.  meneliti kebenaran pengisian CK-18,
    b.  membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga dipasaran 
        atau harga dari merek lain yang sejenis;
    c.  meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya;
    d.  memperhatikan perhitungan nilai pabean, bea masuk, dan pungutan impor lainnya dalam hal 
        minuman mengandung etil alkohol asal impor.
(4)     Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (3), Direktur Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual eceran. 
(5)     Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual Eceran oleh Direktur Cukai paling lama 14 (empat 
    belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar.
(6)     Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Cukai tidak memberikan keputusan, pemberitahuan 
    Harga Jual Eceran tersebut diterima.
(7)     Keputusan penetapan Harga Jual Ecearan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada 
    pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Dalam hal terdapat keragua-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang 
diberitahukan, Kepala Kantor atau Direktur Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha 
atau importir yang bersangkutan.


                        Pasal 6

(1)     Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Maret 1998 Harga Jual Eceran minuman 
    mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran yang 
    telah ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    akan tetapi menggunakan tarif cukai yang baru.
(2)     Terhitung mulai tanggal 1 April 1998 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang 
    dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual eceran baru yang ditetapkan oleh Direktur 
    Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir 
    sesuai contoh terlampir.


                        Pasal 7

Kepala Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan monitoring harga Jual 
Eceran minuman mengandung etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap tri wulan dalam Tahun Anggaran dengan menggunakan formulir 
sesuai contoh terlampir.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-17/BC/1996 
tanggal 1 April 1996 tidak berlaku lagi.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
5.  Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

SOEHARDJO
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/97bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1