User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:96bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 96/BC/2003

                              TENTANG

         TEMPAT DAN SARANA PEMERIKSAAN BARANG DI UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTPK)

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) merupakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (16) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
    Kepabeanan;
b.  bahwa Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) wajib menyediakan ruangan dan/atau tempat
    serta sarana dan peralatan untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan : 573/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tempat dan Sarana Pemeriksaan Barang di Unit
    Terminal Peti Kemas (UTPK);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Sementara;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-48/BC/1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang
    Penetapan Kawasan Pabean dan Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TEMPAT DAN SARANA PEMERIKSAAN BARANG 
DI UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTPK).


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Unit Terminal Peti Kemas (UPTK) adalah Tempat Penimbunan Sementara yang berbentuk bangunan
    dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun
    peti kemas barang impor atau ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya.
2.  Pemeriksaan barang adalah pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang berada di dalam peti
    kemas yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
3.  Tempat pemeriksaan barang adalah suatu tempat atau bangunan di dalam UTPK untuk pelaksanaan
    pemeriksaan barang.
4.  Sarana pemeriksaan barang adalah sarana atau peralatan yang meliputi peralatan bongkar muat,
    timbangan, dan alat ukur yang digunakan untuk pemeriksaan barang.
5.  Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
    melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan.
6.  Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
7.  Pengelola Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) adalah pihak yang mengoperasikan UTPK.


                        Pasal 2

(1) Setiap pengelola UTPK wajib menyediakan tempat dan/atau sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
    barang impor dan ekspor yang berada di dalam areal UTPK.
(2) Tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) harus :
    a.  Dilengkapi ruangan dan perlengkapan kantor yang dibutuhkan bagi Pejabat Bea dan Cukai
        untuk melaksanakan tugasnya
    b.  Dilengkapi aliran listrik dan lampu penerangan yang memadai bagi pejabat Bea dan Cukai
        untuk melaksanakan tugasnya.


                        Pasal 3

(1) Bentuk dan ukuran bangunan Tempat Pemeriksaan Barang, sesuai dengan standar spesifikasi dan
    gambar dalam Lampiran I keputusan ini.
(2) Tempat Pemeriksan Barang harus dapat menampung sekurang-kurangnya seperempat jumlah rata-
    rata peti kemas yang diperiksa dalam satu hari.
(3) Tempat Pemeriksaan Barang harus dibangun terpisah dari tempat penimbunan kontainer.


                        Pasal 4

Sarana yang harus disediakan di Tempat Pemeriksaan Barang sekurang-kurangnya adalah :
(1) Satu unit truk (trailer) untuk membawa kontainer dari tempat penimbunan dan sebaiknya.
(2) Satu unit stacker untuk lift-on dan lift-off kontainer.


                        Pasal 5

(1) Pemeriksaan barang hanya dapat dilaksanakan di tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud
    pasal 2.
(2) Di luar tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud ayat (1), dilarang dilakukan pemeriksaan
    barang impor atau ekspor, kecuali untuk barang :
    a.  dalam keadaan curah
    b.  barang yang tidak disimpan dalam peti kemas (non peti kemas)
    c.  yang disimpan dalam peti kemas berpendingin


                        Pasal 6

Pengelola UTPK wajib menyediakan tenaga kerja (buruh bongkar muat) yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan
Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang.


                        Pasal 7

Untuk pelaksaan Keputusan ini para Kepala Kantor Wilayah membuat Nota Kesepahaman dengan pengelola
UTPK di wilayah masing-masing, sesuai Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 8

(1) Tempat Pemeriksaan Barang sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk UTPK di Pelabuhan
    Tanjung Priok dan Tanjung Perak harus sudah tersedia paling lambat satu tahun sejak tanggal
    ditetapkannya keputusan ini.
(2) Untuk UTPK di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Belawan, harus sudah tersedia paling lambat
    dua tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/96bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1