User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:92bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 92/BC/2002

                              TENTANG

                         TIM REGISTRASI IMPORTIR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
    Importir, perlu membentuk Tim Registrasi Importir.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tim Registrasi Importir.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002 tentang Tim Kerja Dalam
    Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi
    Importir;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TIM REGISTRASI IMPORTIR.


PERTAMA :

Membentuk Tim Registrasi Importir dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


KEDUA :

Tim Registrasi Importir sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas untuk melaksanakan
registrasi importir, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a.  Ketua bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir 2.2.5. 
    Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29
    November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir;
b.  Sekretariat bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagiamana telah ditetapkan dalam butir 2.2.1.
    Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29
    November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir;
c.  Bidang Sistem dan Prosedur bertugas menyiapkan serta memberikan dukungan teknis yang terkait
    dengan sistem dan prosedur kepada Tim Registrasi dan Sub Tim Registrasi yang dibentuk di Kantor
    Wilayah;
d.  Bidang Aplikasi bertugas menyiapkan sarana, prasarana dan program aplikasi komputer serta
    memberikan dukungan teknis yang terkait dengan program aplikasi kepada Tim Registrasi dan Sub
    Tim Registrasi yang dibentuk di Kantor Wilayah;
e.  Bidang Penyuluhan bertugas menyiapkan bahan serta memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada
    pegawai dan masyarakat.
f.  Bidang Registrasi bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir
    2.2.4. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal
    29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir;
g.  Kelompok Analisis bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir
    2.2.3. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal
    29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir;


KETIGA :

Tim Registrasi Importir bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal.


KEEMPAT :

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai diktum KETUJUH Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 200/KMK.01/2002.


KELIMA :

Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas tim ini
selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Verifikasi dan Audit.


KEENAM :

Apabila dikemudian hari ternyara terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2002.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan 
    Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
2.  Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang
    Kepabeanan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan
    Bidang Kepabeanan;
4.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Seluruh Indonesia;
5.  Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka
    Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan.
6.  Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/92bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1