peraturan:kepdbc:92bc2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 92/BC/2000 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyediaan pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor; b. bahwa dalam rangka efisiensi dan kelancaran pelayanan pemesanan pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor, untuk jangka waktu tertentu masih dapat menggunakan pita cukai desain lama sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor; Mengingat : 1. Undang-undang nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; 5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/BC/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Penyedian dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 (1) Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001 berlaku tarif cukai baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000. (2) Pita Cukai yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai untuk minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001 adalah pita cukai dengan desain dan warna sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.05/1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/BC/1997. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 92 /BC/2000 Tanggal : 26 Desember 2000 (3) Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol yang diimpor pada bulan Januari 2001, ditetapkan sebagai berikut: a. untuk golongan A1 menggunakan pita cukai golongan I; b. untuk golongan A2 menggunakan pita cukai golongan II; c. untuk golongan B1 menggunakan pita cukai golongan III; d. untuk golongan B2 menggunakan pita cukai golongan IV; e. untuk golongan C menggunakan pita cukai golongan V. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. PERMANA AGUNG D. NIP 060044475
peraturan/kepdbc/92bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1